Pemerintah Akui Bitcoin Dapat Diperdagangkan
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) secara resmi mengakui mata uang kripto seperti Bitcoin sebagai komoditas alias dagangan yang dapat diperdagangkan di bursa perdagangan berjangka. Kebijakan itu ditetapkan melalui Keputusan Kepala Bappebti.
Menurut Kepala Biro Pengawasan dan Pengembangan Pasar Bappebti Dharma Yoga, Kepala Bappebti sudah menandatangani keputusan untuk menjadikan cryptocurrency sebagai komoditi yang layak diperdagangkan di bursa.
"Sudah ditetapkan dua tiga hari lalu, cuma saya belum tahu nomor Surat Keputusannya," ujar Yoga, Kamis lalu.
Yoga mengatakan, keputusan itu diambil setelah Bappebti melakukan kajian selama 4 bulan terakhir. Berdasarkan kajian itu, menurut Yoga, mata uang kripto layak dikategorikan subjek dagangan atau dikelompokkan sebagai komoditi.
Bappebti adalah badan pengawas perdagangan berjangka yang ada di bawah Kementerian Perdagangan. Januari lalu, Kepala Bappebti Bahrul Chairi menyatakan tengah mengkaji peluang Bitcoin sebagai aset digital, bukan sebagai alat pembayaran. Sebab BI telah secara tegas melarang bitcoin digunakan sebagai alat pembayaran.
Setelah penetapan ini, menurut Yoga, Bappebti akan membuat peraturan lebih lanjut yang terkait dengan mata uang kripto. Misalnya perusahaan bursa dagang (exchanger), dompet mata uang kripto (wallet), penambangan mata uang kripto (mining), juga ketentuan pajaknya.
Peraturan lebih lanjut ini akan melibatkan institusi lain seperti Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Direktorat Jenderal Pajak. Menurut Yoga, pelaku usaha mengusulkan perdagangan kripto dikenakan pajak final seperti halnya perdagangan di bursa pasar modal.
Pengakuan mata uang kripto sebagai subjek komoditas ini selaras dengan larangan Bitcoin sebagai alat pembayaran. Tapi kalau untuk investasi, pemerintah tak mempermasalahkan.
"Sebagai pemerintah kami akan terus menyampaikan pandangan. Kalau sebagai alat investasi, itu keputusan pada masyarakat, tapi sudah diingatkan (risikonya)," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di gedung Kementerian Keuangan.
Pemerintah tak mengakui mata uang kripto sebagai alat tukar dan sistem pembayaran. Yang diakui hanya Rupiah, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
CEO Indodax, bursa mata uang kripto di Indonesia, Oscar Darmawan dalam wawancaranya dengan Beritagar tahun lalu menyatakan, Bitcoin atau mata uang kripto tak hendak menggantikan Rupiah sebagai alat pembayaran.
Selama ini, di Indonesia mata uang kripto memang menjadi sarana investasi. Di Indonesia, perdagangan mata uang kripto ini banyak dilakukan di bursa mata uang kripto Indodax
Ada 22 jenis mata uang kripto yang diperjual belikan di bursa tersebut. Nilai transaksinya memang besar, rata-rata ratusan miliar hingga hampir Rp1triliun dalam sehari. Nilainya naik turun seiring naik turun harga tiap keping Bitcoin.
Jangan lupa regitrasikan diri anda dan dapatkan 100 BT GRATIS *
*Syarat dan ketentuan berlaku
Comments
Post a Comment